Seminar

KULIAH UMUM TOKSIKOLOGI “ Peran Ahli Laboratorium Medis dalam menanggulangi dan mengindentifikasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)”

Semarang | (23 Desember 2017) Program Studi DIII Analis Kesehatan Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan (FIKKES) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menyelenggarakan Kuliah Umum Pakar dengan topik Peran Ahli Laboratorium Medis dalam menanggulangi dan mengindentifikasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) bertempat di Gedung Laboratorium Kesehatan Terpadu.
Kuliah Umum tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang,Bapak Ir. Sri Sapto Suhartomo yang diikuti seluruh mahasiswa DIII Analis Kesehatan tingkat 1 dan  para dosen pengampu serta staf laboratorium terkait mata kuliah Toksikologi.

Narasumber, dosen dan peserta kuliah umum

Narasumber menyampaikan bahwa analisis pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika dan obat berbahaya diatur oleh Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/7/I/2003 sedangkan petunjuk teknis laboratorium pemeriksa narkotika dan psikotropika projustitia diatur oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.:923/Menkes/SK/2009. Barang bukti atau sampel yang diperiksa di laboratorium dapat berupa raw material (serbuk, kristal, tablet, kapsul, bahan/ daun, biji, batang), spesimen (urin, darah, atau cairan tubuh lainnya) dan sediaan farmasi (wadah plastik, alat hisap, botol, alat  suntik, dan wadah bekas tempat yang dicurigai narkoba).

Pemaparan materi napza oleh Narasumber Bapak Ir. Sri Sapto Suhartomo.

Materi yang disampaikan Bapak Ir. Sri Sapto Suhartomo sangat lengkap mulai dari perkembangan kasus terkait NAPZA saat ini, berbagai jenis bahan yang disalahgunakan sebagai narkoba, bahkan perkembangan kasus NAPZA yang ada di seluruh dunia. Secara khusus, narasumber menekankan pentingnya pengetahuan tentang analisis laboratorium forensik dalam menanggulangi kasus NAPZA dan bagaimana seharusnya generasi muda dapat berperan dalam menghadapi masalah tersebut.

Secara khusus narasumber menyampaikan bahwa penggunaan metode pemeriksaan yang digunakan disesuaikan dengan barang bukti yang tersedia dan tujuan analisis. Sebagai contoh, Test Marquis digunakan pada sampel terindikasi sabu, heroin dan extacy sedangkan Test Rapid Duquenois digunakan pada sampel terindikasi ganja. Selain itu, beliau juga menyampaikan berbagai teknologi yang telah digunakan di laboratorium forensik cabang Semarang antara lain HP:C, GCMS, GC dan FTIR.

Sebagai calon ahli tenaga laboratorium medis, seluruh mahasiswa yang hadir mengikuti acara ini dengan sangat antusias hingga selesai. Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa dengan cukup detail mengenai teknologi dan metode analisis barang bukti yang digunakan di Laboratorium Forensik Kepolisian. Sebagai contoh, seorang mahasiswa menanyakan bagaimana teknik pengawetan sampel forensik dilakukan sehingga dapat diperoleh hasil analisis NAPZA pada sampel klinis yang akurat. Mahasiswa juga berkesempatan menanyakan tentang kesempatan berkarir bagi tenaga laboratorium medis di bidang forensik dan kualitas apa yang dibutuhkan untuk mencapainya. Selain untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tdi bidang analisis kesehatan, kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk mencapai cita-cita mereka menjadi seorang ahli tenaga laboratorium medis yang berkarakter luhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *