Berita

SOSIALISASI PROGRAM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) BAGI TENAGA ANALIS KESEHATAN

Semarang | (27 Juli 2017) Program Studi DIII Analis Kesehatan Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan (FIKKES) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menyelenggarakan Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertempat di Gedung Laboratorium Kesehatan Terpadu. Universitas Muhammadiyah Semarang menjadi salah satu institusi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menjalankan program RPL di Regional Jawa Tengah.

Dekan FIKKES Unimus Dr. Budi Santosa, SKM., M.Si.Med menyampaikan dalam forum tersebut bahwa pada tahun 2020 nanti persyaratan tenaga kesehatan di Indonesia minimal adalah lulusan Diploma Tiga (DIII). Apabila tidak memiliki gelar DIII, maka status tenaga kesehatan akan berubah menjadi asisten tenaga kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Karena alasan inilah maka tenaga kesehatan harus mengikuti program RPL. Untuk keperluan RPL ini Pemerintah telah menyedikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp.3.000.000,- per semester selama 2 semester (1 tahun). Pemerintah menyadari dana bantuan tersebut mungkin belum mencukupi kebutuhan calon tenaga kesehatan selama perkuliahan sehingga institusi asal dapat meminta lagi dana bantuan maksimal Rp.3.500.000,- tiap semester.

Acara pengisian instrumen dokumen kelengkapan RPL bagi calon tenaga kesehatan di Unimus dipandu oleh Dr. Budi Santosa, SKM, M.Si.Med. Dokumen-dokumen kelengkapan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan calon mahasiswa mana akan yang mendapatkan kesempatan menjadi mahasiswa RPL dan mendapatkan pengesahannya berupa SK penerimaan sebagai mahasiswa RPL. Mata kuliah yang di-RPLkan akan diketahui setelah dilakukan wawancara asesmen terhadap calon mahasiswa oleh asesor yang ditunjuk.

Lebih jauh disampaikan bahwa RPL merupakan pengakuan bagi tenaga kesehatan dari lulusan SMK. Oleh sebab itu, transkrip nilai yang akan diberikan harus mengandung nilai mata kuliah yang di-RPLkan dan ada yang harus dikuliahkan. Bobot SKS mata kuliah untuk program DIII adalah minimal 110 dan maksimal 120, yang dapat diselesaikan selama 3 tahun. Karena itu, sebagian besar mata kuliah harus di-RPLkan dan hanya sebagian kecil yang harus dikuliahkan. Untuk nilai mata kuliah yang di-RPLkan yang bentuknya bukan angka tetapi kategori, misalnya pada mata kuliah Agama dan Bahasa Indonesia, tetap akan diberikan keterangan RPL. Karena umumnya mata kuliah ditempuh dalam 3 kali tatap muka (awal, tengah dan akhir) sementara jumlah tatap muka minimal berjumlah 14 maka perlu diberikan modul kepada mahasiswa RPL. Pada awal perkuliahan dosen akan menyampaikan kontrak perkuliahan dan penjelasan singkat tentang mata kuliah tersebut. Kegiatan kunjungan lapangan oleh mahasiswa RPL dapat dilakukan di tempat kerja masing-masing sehingga dapat lebih mempersingkat waktu dan tenaga. Sebagai catatan, lulusan RPL tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *